Beranda | Artikel
Sebab Beda Pendapat dalam Halal dan Haram
Sabtu, 22 November 2014

Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul.

Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram.

Dari hadits An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).

Dari Al ‘Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ

Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa.” (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth, sanad hadits ini hasan namun jika digabungkan dengan berbagai penguat, maka menjadi shahih)

Abu Dzarr berkata,

توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin ‘Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh).

Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab.

Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya:

1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya.

2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan halal. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, tidak bisa memahami manakah yang tarikhnya lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf) karena tidak memahami manakah yang menghapus dalil yang lain (nasikh).

3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu.

4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh.

Sebab beda pendapat sebenarnya lebih dari yang telah disebutkan di atas.” (Jamiul Ulum wal Hikam, 1: 196-197).

Semoga yang singkat ini bermanfaat. Wa billahit taufiq. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk meraih ilmu yang bermanfaat.

Selesai disusun di Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, 29 Muharram 1436 H

Yang senantiasa mengharapkan ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai hukum meninggalkan shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku enggan shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.16.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/9611-sebab-beda-pendapat-dalam-halal-dan-haram.html